Sabtu, 28 Mei 2016

Akom Tidak Suka KPK Beritakan Anggota DPR yang Telat Setor LHKPN


JAKARTA, KMI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menjadikan keterlambatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai bahan pemberitaan.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, kalau punya niat baik sampaikan hal tersebut secara tertulis kepada pimpinan DPR. “Soal LHKPN ini, tolonglah KPK tulis surat ke pimpinan DPR agar pimpinan bisa mendorong anggota Dewan segera memenuhi kewajibannya menyerahkan LHKPN,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (28/5).
Ade menutrkan, dari keseluruhan 560 anggota DPR, sebagaimana yang disampaikan Sekjen DPR, tinggal sekitar 150 orang wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN, terdiri dari dua kategori.
“Kategori A adalah kelompok yang sama sekali sekali belum menyampaikan LHKPN dan kategori B belum melakukan update terhadap LHKPN yang sebelumnya sudah diserahkan oleh anggota DPR ke KPK,” katanya.
Menurutnya, untuk mengisi formulir LHKPN tersebut bukan pekerjaan yang sederhana, sebab terlalu banyak hal teknis yang harus dipenuhi.

“Kalau KPK mau menjelaskan secara tertulis kepada pimpinan DPR tentang siapa saja dari anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN tersebut, pasti pihak kesekjenan akan membantu dengan cara memberikan bimbingan karena masalahnya sangat teknis,” tandasnya. (BN)


0 komentar:

Posting Komentar