JAKARTA, KMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diminta tidak menjadikan keterlambatan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berasal dari anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI, sebagai bahan pemberitaan.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, kalau punya niat
baik sampaikan hal tersebut secara tertulis kepada pimpinan DPR. “Soal
LHKPN ini, tolonglah KPK tulis surat ke pimpinan DPR agar pimpinan bisa
mendorong anggota Dewan segera memenuhi kewajibannya menyerahkan LHKPN,”
tuturnya di Jakarta, Sabtu (28/5).
Ade menutrkan, dari keseluruhan 560 anggota DPR,
sebagaimana yang disampaikan Sekjen DPR, tinggal sekitar 150 orang wakil
rakyat yang belum menyerahkan LHKPN, terdiri dari dua kategori.
“Kategori A adalah kelompok yang sama sekali sekali
belum menyampaikan LHKPN dan kategori B belum melakukan update terhadap
LHKPN yang sebelumnya sudah diserahkan oleh anggota DPR ke KPK,”
katanya.
Menurutnya, untuk mengisi formulir LHKPN tersebut
bukan pekerjaan yang sederhana, sebab terlalu banyak hal teknis yang
harus dipenuhi.
“Kalau KPK mau menjelaskan secara tertulis kepada
pimpinan DPR tentang siapa saja dari anggota DPR yang belum menyerahkan
LHKPN tersebut, pasti pihak kesekjenan akan membantu dengan cara
memberikan bimbingan karena masalahnya sangat teknis,” tandasnya.
(BN)







0 komentar:
Posting Komentar