Ke Empat Kader Megawati Telah Mencoreng Kehormatan Keluarga Bung Karno
JAKARTA, KMI– Dia di juluki "Ratu Kebal Hukum" dan sebagian besar orang di
negeri ini lebih mengenalnya sebagai politisi "Banteng Betina". Kedua
julukan itu menjelaskan tentang posisi dan peran Megawati selaku Ketua
Umum PDIP dalam perspektif hukum dan politik.
Di perhelatan politik nasional, lebih dari 14 tahun Megawati telah memperlihatkan setumpuk prestasi yang spektakuler. Yakni, kehandalannya memandu PDIP sebagai sarana koruptor, corong pembela konglomerat hitam BLBI, panggung pelacuran intelektual pro asing dan aseng, hingga wadah penampung aspirasi kaum homo, waria dan lesbi.
Berbagai elemen yang berasal dari dunia hitam tersebut, menyatu dan tunduk sepenuhnya pada kepentingan syahwat kekuasaan Megawati. Dan melebur dalam kolaborasi politik bertopeng demokrasi, yang sering kali hadir mempertontonkan praktek politik kotor dengan menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan terselubung.
Bobroknya kepemimpinan Megawati, acap kali menuai kecaman dan perlawanan serius dari rakyak banyak. Bahkan, Rachmawati Soekarnoputri, adik kondungnya, belum lama ini memperlihatkan sikap gusar dan menuding Megawati telah mencoreng kehormatan keluarga Bung Karno.
Kepada pers, Rachmawati dengan lantang bersuara membeberkan dosa-dosa politik Megawati. Di antaranya kasus penjualan PT Indosat, penjualan ladang gas Tangguh, pembelian Sukhoi “bodong”, penjualan VLCC, dan kebijakan memberikan pengampunan kepada pengemplang BLBI melalui Release and Discharge.
Rachmawati menegaskan: “Kasus-kasus ini perlu dijelaskan, agar publik mengingat kembali kualitas kepemimpinan Mega dan partainya”. Sikap tegas itu datang dari lingkaran keluarga Bung Karno dan patut diberi apresiasi.
Akibat perilaku korup Ke empat kader megawati, dan apa yang dilakukan oleh ke empat kader Megawati adalah sebuah pengkhianatan kepada negara dan rakyat.
Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undnag Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul jadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-Undnag Tipikor.







0 komentar:
Posting Komentar