Sabtu, 13 Februari 2016

KPK tangkap tangan Perdata Mahkamah Agung

Jakarta - KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (sebelumnya disebut Andri Setyawan-red). KPK menyebut menangkap Andri atas suap dari pengusaha IS dan pengacara ALE.

"Suap terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi, kasus korupsi" jelas Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam jumpa pers, Sabtu (13/2/2016).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/2) malam. Priharsa menyebutkan, Andri ditangkap di rumahnya di Gading Serpong dan ditemukan uang Rp 400 juta. Sedang pengusaha IS ditangkap di apartemennya. KPK juga menangkap pengacara ALE.

"Sopir IS dan dua orang petugas keamanan tempat domisili ATS juga diamankan," tutur Priharsa.(an/em/lf)

0 komentar:

Posting Komentar